Menyediakan Instrumen, Perangkat Pembelajaran, Silabus, RPL, Pedoman, Program Kerja Juknis dalam wilayah Kerja Bimbingan Konseling SD/MI, SMP/MTs, SMA.SMK,MA KTSP dan Kurikulum 2013

Peran dan Tugas Pelayanan Bimbingan Konseling di Sekolah


Peran dan Tugas Pelayanan Bimbingan Konseling di Sekolah

Bimbingan dan konseling di sekolah yang oleh banyak pakar dikatakan sebagai team work (Shetzer dan Stone, 1985) dalam penyelenggaraannya mau tidak mau akan melibatkan personil sekolah lainnya agar lebih berperan sesuai batas-batas kewenangan dan tanggung jawabnya.

Personil yang dimaksudkan tersebut mencakup: Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Koordinator Bimbingan dan Konseling, Guru Pembimbing (Konselor sekolah), Guru , Wali Kelas, Staf Administrasi. Berikut tugas dan tanggung jawab masing-masing personil tersebut di atas :

Kepala Sekolah
  1. mengkoordinasikan seluruh kegiatan pendidikan;
  2. menyediakan dan melengkapi sarana dan prasarana yang diperlukan;
  3. memberikan kemudahan bagi terlaksananya program bimbingan dan konseling di sekolah;
  4. melakukan supervisi terhadap pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah;
  5. Menetapkan koordinator guru pembimbing yang bertanggung jawab atas koordinasi pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah  berdasarkan kesepakatan bersama guru pembimbing (konselor);
  6. membuat surat tugas guru pembimbing dalam proses bimbingan dan konseling pada setiap awal semester;
  7. menyiapkan surat pernyataan melakukan kegiatan bimbingan dan konseling sebagai bahan usulan angka kredit bagi guru pembimbing (konselor);
  8. mengadakan kerjasama dengan instansi lain; 9.
  9. Melaksanakan layanan bimbingan dan konseling terhadap minimal 40 siswa bagi kepala sekolah yang berlatar belakang pendidikan  bimbingan dan konseling.
Wakil Kepala Sekolah
  1. mengkoordinasikan pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling kepada semua personil sekolah;
  2. melaksanakan kebijakan pimpinan sekolah terutama dalam  pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling; dan
  3. melaksanakan bimbingan dan konseling terhadap minimal 75 siswa,  bagi wakil kepala sekolah yang berlatar belakang pendidikan  bimbingan dan konseling
Koordinator Guru Pembimbing (Konselor)
mengkoordinasikan para guru pembimbing (konselor) dalam:

  1. memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konseling 
    • menyusun program
    • melaksanakan program
    • mengadministrasikan kegiatan bimbingan dan konseling
    • menilai program
    • mengadakan tindak lanjut.
  2.  membuat usulan kepada kepala sekolah dan mengusahakan terpenuhinya tenaga, sarana dan prasarana
  3. mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan bimbingan dan konseling kepada kepala sekolah.
Guru Pembimbing (Konselor)

  1. memasyarakatkan kegiatan bimbingan dan konseling;
  2. merencanakan program bimbingan dan konseling 
  3. melaksanakan persiapan kegiatan bimbingan dan konseling;
  4. melaksanakan layanan pada berbagai bidang bimbingan terhadap sejumlah siswa yang menjadi tanggung jawabnya;
  5. melaksanakan kegiatan pendukung layanan bimbingan dan konseling;
  6. mengevaluasi proses dan hasil kegiatan layanan bimbingan dan konseling;
  7. menganalisis hasil evaluasi;
  8. melaksanakan tindak lanjut berdasarkan hasil analisis evaluasi.
  9. mengadministrasikan kegiatan bimbingan dan konseling; dan 
  10. mempertanggungjawabkan tugas dan kegiatan kepada koordinator guru pembimbing.
Guru Mata Pelajaran

  1. membantu memasyarakatkan layanan bimbingan dann konseling kepada siswa.
  2. melakukan kerjasama dengan guru pembimbing dalam mengidentifikasi siswa yang memerlukan layanan bimbingan dan konseling;
  3. mengalihtangankan siswa yang memerlukan bimbingan kepada guru  pembimbing;
  4. mengadakan upaya tindak lanjut layanan bimbingan (program  perbaikan dan program pengayaan);
  5. memberikan kesempatan kepada siswa untuk memperoleh layanan  bimbingan dan konseling dari guru pembimbing;
  6. membantu mengumpulkan informasi yang diperlukan dalam rangka  penilaian layanan bimbingan;
  7. ikut serta dalam program layanan bimbingan.
  8.  berpartisipasi dalam kegiatan pendukung seperti konferensi kasus.
  9. berpartisipasi dalam upaya pencegahan munculnya masalah siswa dalam pengembangan potensi .

Wali Kelas

  1. membantu guru pembimbing melaksanakan layanan yang menjadi tanggung jawabnya;
  2. membantu memberikan kesempatan dan kemudahan bagi siswa, khususnya di kelas yang menjadi tanggung jawabnya, untuk mengikuti layanan bimbingan;
  3. memberikan informasi tentang siswa di kelas yang menjadi tanggung  jawabnya untuk memperoleh layanan bimbingan.
  4. menginformasikan kepada guru mata pelajaran tentang siswa yang  perlu diperhatikan khusus; dan
  5. ikut serta dalam konferensi kasus
Staf Tata Usaha/Administrasi

  1. membantu guru pembimbing dan koordinator dalam mengadministrasikan seluruh kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah;
  2. membantu mempersiapkan seluruh kegiatan bimbingan dan konseling;
  3. membantu menyiapkan sarana yang diperlukan dalam layanan  bimbingan dan konseling.
  4. membantu melengkapi dokumen tentang siswa seperti catatan kumulatif siswa

Peranan Guru dalam Pelayanan Bimbingan dan Konseling

 Ada beberapa peranan yang dapat dilakukan oleh seorang guru ketika ia diminta mengambil bagian dalam penyelenggaraan program bimbingan dan konseling di sekolah.

  • Guru sebagai Informator ;  Melalui peranan ini guru dapat menginformasikan berbagai hal tentang layanan bimbingan dan konseling, tujuan, fungsi dan manfaatnya bagi siswa
  • Guru sebagai Fasilitator ;  Guru dapat berperanan sebagai fasilitator terutama ketika dilangsungkan layanan pembelajaran baik itu yang bersifat preventif ataupun kuratif. Dibandingkan guru pembimbing, guru lebih memahami tentang keterampilan  belajar yang perlu dikuasai siswa pada mata pelajaran yang diajarnya.
  • Guru sebagai Mediator ; Dalam kedudukannya yang strategis, yakni berhadapan langsung dengan siswa , guru dapat berperanan sebagai mediator antara siswa dengan guru  pembimbing.
  • Guru sebagai Motivator ; Dalam peranan ini, guru dapat berperan sebagai pemberi motivasi siswa dalam memanfaatkan layanan bimbingan dan konseling di sekolah, sekaligus memberikan kesempatan kepada siswa untuk memperoleh layanan konseling.
  • Guru sebagai Kolaborator ; Sebagai mitra seprofesi yakni sama-sama sebagai tenaga pendidik di sekolah, guru dapat berperanan sebagai kolaborator konselor di sekolah.
Itulah kiranya yang bsia kami sampaikan mengenai Peran dan Tugas Pelayanan Bimbingan Konseling di Sekolah/ Madrasah. Bagi yang membutuhkan dalam bentuk file, bisa dengan mudah didapatkan melalui tautan link dibawah ini ;
Dowload File Peran dan Tugas Pelayanan Bimbingan Konseling di Sekolah
Baca Juga

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Peran dan Tugas Pelayanan Bimbingan Konseling di Sekolah"

Posting Komentar