Menyediakan Instrumen, Perangkat Pembelajaran, Silabus, RPL, Pedoman, Program Kerja Juknis dalam wilayah Kerja Bimbingan Konseling SD/MI, SMP/MTs, SMA.SMK,MA KTSP dan Kurikulum 2013

Pola Organisasi Pelayanan Bimbingan dan Konseling

Pola Organisasi Pelayanan Bimbingan dan Konseling

Pola Organisasi Pelayanan Bimbingan dan Konseling

Organisasi bimbingan konseling di sekolah dalam pengertian umum adalah suatu wadah atau badan yang mengatur segala kegiatan untuk mencapai tujuan bimbingan secara bersama-sama. Sebagai suatu badan, banyak ahli menawarkan model atau pola organisasi mana yang cocok diterapkan disekolah. Akan tetapi pola organisasi yang dipilih harus berdasarkan atas kesepakatan bersama diantara pihak-pihak yang terkait di sekolah yang dilanjutkan dengan usaha-usaha perencanaan untuk mencapai tujuan, pembagian tugas, pengendalian proses dan penggunaan sumber-sumber bimbingan

Bimbingan dan konseling tidak akan dapat dilaksanakan tanpa organisasi yang baik dan sempurna. Tanpa organisasi itu berarti tidak adanya koordinasi dan perencanaan, sasaran yang cukup jelas, control dan kepemimpinan yang berwibawa, tegas dan bijaksana. Dengan arti lain suatu organisasi yang baik ditandai oleh adanya dasar dan tujuan organisasi, personalia dan perencanaan yang matang.

Pola organisasi BK di Sekolah

  1. Unsur Dinas Pendidikan, adalah personil yang bertugas melakukan  pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan pelayanan  bimbingan dan konseling di sekolah. Dalam hal ini adalah Pengawas sebagaimana dimaksudkan dalam petunjuk pelaksanaan Bimbingan dan Konseling di sekolah.
  2. Kepala Sekolah ( bersama Wakil Kepala Sekolah) adalah penanggung  jawab pendidikan pada satuan pendidikan ( SMP, SMA, SMK) secara keseluruhan, termasuk penanggung jawab dalam membuat kebijakan  pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling.
  3. Koordinator Bimbingan dan Konseling (bersama guru pembimbing/ konselor sekolah) adalah pelaksana utama pelayanan bimbingan dan konseling.  
  4. Guru (Mata Pelajaran atau Praktik), adalah pelaksana pengajaran dan  praktik/latihan.  
  5. Wali kelas, adalah guru yang ditugasi secara khusus untuk mengurusi  pembinaan dan administrasi (seperti nilai rapor, kenaikan kelas, kehadiran siswa) satu kelas tertentu 
  6. Siswa, adalah peserta didik yang menerima pelayanan pengajaran,  praktik/latihan, dan bimbingan di SMP, SMA, dan SMK
  7. Tata Usaha, adalah pembantu Kepala Sekolah dalam penyelenggaraan administrasi dan ketatausahaan. 
  8.  Komite Sekolah, adalah organisasi yang terdiri dari unsur sekolah, orang tua dan tokoh masyarakat, yang berperan membantu penyelenggaraan satuan pendidikan yang bersangkutan
Hubungan antara Unsur Dinas Pendidikan dengan Kepala Sekolah dan Koordinator BK adalah hubungan administratif. Hubungan antara Koordinator BK dengan Guru dan Wali kelas adalah hubungan kerjasama sekaligus koordinatif bila ditinjau dari garis administrasi Kepala Sekolah ke  bawah. Sedangkan hubungan Koordinator BK (dan Guru  pembimbing/Konselor Sekolah), Guru Mata Pelajaran, Wali Kelas dengan siswa adalah hubungan layanan.

Itulah kiranya informasi mengenai Pola Organisasi Pelayanan Bimbingan dan Konseling, semoga bermanfaat.
Baca Juga

Subscribe to receive free email updates:

2 Responses to "Pola Organisasi Pelayanan Bimbingan dan Konseling"

  1. tolong bagikan tentang Peran dan Tugas Pelayanan Bimbingan Konseling di Sekolah

    BalasHapus
    Balasan
    1. https://bk-id.blogspot.com/2019/04/peran-tugas-pelayanan-bimbingan-konseling-sekolah.html

      Hapus